Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Jumat, 09 Desember 2022 - 19:22:00 WIB
Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintahan dan DPR. Dewan Pers menilai KUHP baru akan membungkam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Ninik menyoroti sejumlah pasal di UU KUHP baru, salah satunya di Pasal 263 yang akan menjauhkan kerja kaum jurnalis dalam mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers.

"Karena (UU KUHP baru) begitu mudahnya akan adanya potensi kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis," kata Ninik.

Menurutnya, dengan telah lahirnya Pasal 263 dan pasal lainnya terkait pers, secara materi akan sulit bagi Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut terhadap UU KUHP baru ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut