Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Jumat, 09 Desember 2022 - 19:22:00 WIB
Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).
Advertisement . Scroll to see content

Meski akan berlaku tiga tahun lagi, lanjut Ninik, Dewan Pers juga menghimbau kepada pemerintah dan DPR  membuka ruang bagi Dewan Pers menyampaikan apa yang menjadi titik krusial dari pasal-pasal UU KUHP tersebut.
 
"Untuk duduk bareng melakukan simulasi, menyampaikan pendapat kemerdekaan berekspresi. Hakikat hak yang tidak bisa digantikan oleh siapapun, tidak bisa diambil oleh siapapun," ungkap Ninik.

Dengan dibukanya ruang dialog untuk melakukan perubahan atas sejumlah pasal di dalam UU KUHP yang baru disahkan tersebut, Dewan Pers berharap pembungkaman terhadap kerja-kerja jangan sampai terjadi. 

"Tidak ada yang salah untuk melakukan perubahan atas beberapa pasal yang kita duga potensial melakukan berbagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang mengarah kemerdekaan pers untuk membangun demokrasi," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut