Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Dilibatkan dalam Pembentukan Perpres Publisher Rights 

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:10:00 WIB
Dewan Pers Pastikan Platform Digital Dilibatkan dalam Pembentukan Perpres Publisher Rights 
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama anggota Dewan Pers Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memastikan perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau Publisher Rights. Meta hingga Google selalu ikuti merumuskan pasal dalam perpres tersebut.

"Perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dan lain-lain selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," ujar Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024)

Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun perpres itu di berbagai kementerian. Mereka juga datang ke Dewan Pers berkali-kali.

"Proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respons dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'. 

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut