Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPG 3 Kg Langka Cekik UMKM, Partai Perindo Minta Koperasi Desa Terlibat Jadi Penyalur Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:56:00 WIB
Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak
Ojol akan berstatus UMKM dalam perpres. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Status ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peraturan presiden (perpres) yang sedang disiapkan pemerintah. Nantinya, ojol bisa mendapatkan insentif hingga bebas pajak.

"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai membahas perpres ojol bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga memastikan ojol akan mendapatkan status sebagai pelaku UMKM dalam perpres tersebut. Menurut dia, seluruh pihak telah menyepakati ketentuan tersebut.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Maman menjelaskan status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya berkaitan dengan fleksibilitas waktu kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut