Dewan Pers Pastikan Tak Cawe-Cawe terkait Proses Hukum Direktur Jak TV oleh Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). TB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," ujar Ninik usai melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ninik menambahkan, terkait apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik.
"Dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," tuturnya.
Adapun, Dewan Pers akan fokus terhadap masalah karya jurnalistiknya, apakah sesuai dengan kode etik yang berlaku atau tidak. Kemudian, terkait penegakkan hukum terhadap TB yang merupakan insan pers akan tetap menjadi ranah Kejagung.
"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," ucap Ninik.
Editor: Aditya Pratama