Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
“Dalam perjanjian RI-AS, secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” kata Suprapto.
Menurutnya, perubahan status dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tetapi juga publik.
“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Dia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform digital asing.
“Kalau hanya bersifat sukarela, kita hanya berharap pada niat baik platform. Sementara tanpa regulasi, tidak ada daya dorong, tidak ada mediator ketika terjadi sengketa,” tutur dia.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Elin Y Kristanti. Dia menegaskan komunitas pers harus bersuara secara kolektif.