Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo usai Bawa-Bawa Presiden soal Kasus Febrie
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:04:00 WIB
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (Foto: Dewan Pers)
Advertisement . Scroll to see content

"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya. 

Dewan Pers menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," kata Komaruddin.

Sementara Hotman Paris Hutapea telah meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus Febrie Adriansyah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut