Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Dewas Akan Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK terkait Dugaan Pungli di Rutan

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:26:00 WIB
Dewas Akan Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK terkait Dugaan Pungli di Rutan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut 93 pegawai KPK akan disidang etik (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada bulan ini.

Sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari temuan terkait dugaan pungli di rutan KPK. Dewas telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, dan menemukan bahwa dugaan pungli tersebut telah terjadi.

"93 orang yg akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

Albertina menyatakan bahwa sidang etik tersebut merupakan komitmen Dewas untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Dewas juga menyatakan bahwa vonis dari sidang tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dewas menemukan besaran pungli lebih besar dari temuan awal, yakni Rp4 miliar.

"Niainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut