Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan heran dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Padahal Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang (UU).
Laporan dilayangkan Ghufron yang saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron melaporkan Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
"Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dia mengaku belum mengetahui secara detail laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Tumpak menegaskan, Dewas KPK selama ini hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU, gak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana, itu namanya saya gak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Laporan itu dilayangkan pada 6 Mei 2024.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dia memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP dalam laporan itu.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian