Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron
JAKARTA, iNews.id - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda. Dewas KPK akan menjadwalkan ulang sidang pada 20 Mei 2024.
"Senin jam 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan sidang kode etik tersebut ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.
"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak.
Anggota Dewas KPK Harjono sebelumnya mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut.
Menurutnya, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.
"Saya tanya sebenarnya nggak kenal. Terkait yang dimutasi Pak Ghufron sendiri nggak kenal. Yang kenal itu mertua dari yang dimutasi," kata Harjono, Selasa (14/5/2024).
"Teman, itu saja," ujar Harjono.
Mengenai apakah Ghufron mendapat imbalan dari mutasi itu, menurut Harjono tak ada saksi yang menyampaikan soal hal itu.
"Nggak ada yang cerita," kata Harjono.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq