Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Wapres: Prosesnya Sudah Betul
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons soal Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik berat. Wapres menyebut proses yang dilakukan Dewas sudah benar.
“Saya kira itu prosesnya sudah betul ya. Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya. Dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, ada sedang dan berat,” kata Wapres di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Diketahui, Firli disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Dewas KPK juga memberikan sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri.
“Nah, maksimal memang aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Saya kira itu,” kata Ma'ruf.
Firli Bahuri Rampung Diperiksa Polisi 10 Jam, Enggan Berkomentar ke Media
Wapres pun menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menetapkan pengunduran diri Firli Bahuri. Firli diketahui sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
“Selanjutnya tentu ya yang akan menetapkan untuk mengundurkan diri itu adalah Presiden ya, Presiden sesuai dengan aturan,” kata Ma'ruf.
Sementara itu, Ma'ruf berharap agar KPK ke depannya lebih berintegritas. Apalagi, saat ini KPK memperoleh indeks persepsi publik yang tidak baik.
“Yang kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas ya. Supaya apa namanya KPK yang sekarang ini dianggap indeks persepsinya buruk, nah ini supaya dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani," katanya.
Editor: Reza Fajri