Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Rabu 20 Desember

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:07:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Rabu 20 Desember
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sidang tersebut seharusnya digelar hari ini, Kamis (14/12/2023).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan sidang etik bakal digelar pada Rabu (20/12/2023) mendatang.

“Tadi majelis sudah menyidangkan, musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan penundaan dari Firli Bahuri. Menurutnya, Firli meminta penundaan lantaran ingin konsentrasi menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Minta ditunda sampai putusan sidang praperadilan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Pelanggaran itu yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut