Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Rabu 20 Desember
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya, kata Tumpak, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sidang Praperadilan, Kubu Firli Sebut SYL Lapor Polda karena Takut Jadi Tersangka KPK
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” tuturnya.
Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum Hadapi Sidang Praperadilan
Editor: Rizky Agustian