Dewas KPK Sidang Etik 2 Penyidik yang Tangani Kasus Korupsi Bansos Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Sidang etik terhadap kedua penyidik tersebut berlangsung kemarin, hingga hari ini.
"Ya benar kemaren dan hari ini ada sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia soal sidang etik dua penyidik yang menangani kasus bansos, Jumat (11/6/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua penyidik tersebut berinisial PN dan Y. PN merupakan salah satu penyidik KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedangkan Y, lolos TWK.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik yang tengah disidangkan ini merupakan tindaklanjut laporan yang dilayangkan oleh saksi kasus bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
Hingga saat ini, belum diketahui hasil sidang etik terhadap dua penyidik tersebut. Sebab, sidang etik tersebut digelar secara tertutup oleh Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor: Faieq Hidayat