Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:55:00 WIB
Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aziz Yanuar, kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, melaporkan pimpinan, sejumlah deputi, hingga juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian wakil ketua KPK, wakil ketuanya itu ada empat, deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, serta juru bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 

Menurut Aziz, keputusan pengalihan tahanan Yaqut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Dia menyatakan, pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi. 

“Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut