Dewas KPK Sudah Putuskan Kasus Etik Firli Bahuri, Umumkan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas atau Dewas KPK telah mengantongi putusan etik Firli Bahuri. Namun, putusan etik itu baru akan dibacakan pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.
Putusan baru bisa dibacakan karena Dewas KPK harus menyusun pertimbangan, bukti dan sebagainya secara tertulis.
"Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa, semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (22/12/2023).
"Nah majelis untuk saat ini tidak siap, butuh waktu dan biasanya yang namanya putusan itu bukan satu atau dua halaman, cukup tebal gitu,” imbuhnya.
Syamsuddin hanya memastikan Dewas telah mengambil keputusan secara bulat. Bahkan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di kalangan Dewas.
“Nggak ada, nggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat (dalam pengambilan putusan),” kata Syamsuddin.
Mengenai Firli yang sudah menyatakan mundur dari Ketua KPK, Syamsuddin menyebut hal itu tidak mengganggu putusan Dewas. Dewas tetap akan membacakan putusan pekan depan.
"Tidak mengganggu (putusan). Kami sudah putus ini hari, ini hari ini kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," katanya.
Editor: Reza Fajri