Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Dewas Sebut Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Berdampak pada Penerapan Kode Etik

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:37:00 WIB
Dewas Sebut Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Berdampak pada Penerapan Kode Etik
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada beberapa hal. Salah satunya pada penerapan kode etik. 

"Selain daripada itu, kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan undang-undang sudah beralih statusnya menjadi ASN. Ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tumpak mengatakan penerapan kode etik pada pegawai KPK sebelumnya menggunakan IS KPK. Yakni integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.

"Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal Is-KPK itu harus kita rubah lagi, kita sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN," kata Tumpak.

Penerapan kode etik itu, kata Tumpak, bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN pun telah dilakukan oleh Dewas.

"Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya," kata Tumpak.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut