Dewas Sidangkan 93 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Dalam perkara tersebut, Dewas akan menyidangkan 93 pegawai KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan sidang etik tersebut digelar pekan ini.
"Minggu ini akan disidangkan," kata Albertina saat dihubungi iNews.id, Senin (15/1/2024).
Namun, Albertina tidak menjelaskan secara detail waktu pelaksanaan sidang dimaksud.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga meraup uang puluhan hingga ratusan juta. Uang tersebut, menurut Haris, diduga ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Haris mengatakan, besaran nominal yang diperoleh ditentukan berdasarkan jabatan. "Sesuai dengan itunya, posisinya," ujar Haris.
Kendati demikian, menurut dia, pihaknya tidak berfokus pada nominal pungli. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait etika para pegawai.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian