Di Depan Jokowi, Firli Sebut KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Rp7,48 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan telah menerima laporan terkait gratifikasi sebanyak 1.838 laporan selama tahun 2021. Dari 1.838 laporan itu senilai Rp7,48 miliar.
Hal itu disampaikan Firli di hadapan Presiden Joko Widodo, para menteri kabinet Indonesia maju, serta perwakilan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan lembaga.
"Tahun 2021 1838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Firli dalam sambutannya, Kamis (9/12/2021).
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," imbuhnya.
Firli juga mengungkapkan terkait pelaporan untuk pencegahan korupsi. Sebanyak 97,20 % tingkat kepatuhan eksekutif, 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51%, dan pada tingkat BUMN/BUMD 95,97%.
KPK juga mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah melibatkan diri menyusun peraturan kepala untuk memasukkan program-program pendidikan antikorupsi.
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal budaya antikorupsi kita bangun SS, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.
Disamping itu KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2014 orang.
"Disamping itu juga kita membangun ahli pembangunan integritas tercatat 228 orang," katanya.
Editor: Faieq Hidayat