Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Sabtu, 29 November 2025 - 07:30:00 WIB
Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro mengingatkan keterbukaan informasi jadi bagian reformasi birkorasi di FMDP 2025. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karenanya, Donny menyampaikan badan publik untuk tak menyepelekan sebuah informasi yang diminta oleh publik. Menurutnya, badan publik pun harus bisa menjawab permohonan yang diminta dari masyarakat.

"Kami mengimbau badan publik hati-hati, publik makin banyak ingin mendapatkan informasi. Ini salah satu digital ini membantu, artinya permohonan informasi dia tidak harus datang tapi bisa online," jelas Donny.

Donny menjelaskan untuk menjamin keterbukaan informasi publik maka sebuah badan lembaga akan dilengkapi dengan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). 

"Kami memberikan standar informasi publik kepada badan publik. Badan publiklah yang harus memberikan literasi kepada publik," tegas dia.

Demi menjamin hak informasi publik, Komisi Informasi Pusat bahkan menyediakan layanan penyelesaian sengketa informasi. Nantinya, KIP akan menilai apakah informasi yang dimohonkan itu bisa dibuka atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut