Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi
Oleh karenanya, Donny menyampaikan badan publik untuk tak menyepelekan sebuah informasi yang diminta oleh publik. Menurutnya, badan publik pun harus bisa menjawab permohonan yang diminta dari masyarakat.
"Kami mengimbau badan publik hati-hati, publik makin banyak ingin mendapatkan informasi. Ini salah satu digital ini membantu, artinya permohonan informasi dia tidak harus datang tapi bisa online," jelas Donny.
Donny menjelaskan untuk menjamin keterbukaan informasi publik maka sebuah badan lembaga akan dilengkapi dengan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).
"Kami memberikan standar informasi publik kepada badan publik. Badan publiklah yang harus memberikan literasi kepada publik," tegas dia.
Demi menjamin hak informasi publik, Komisi Informasi Pusat bahkan menyediakan layanan penyelesaian sengketa informasi. Nantinya, KIP akan menilai apakah informasi yang dimohonkan itu bisa dibuka atau tidak.