Di Pengadilan, Bimanesh Ungkap Kebohongan Fredrich soal Bakpao
JAKARTA, iNews.id – Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo mengungkapkan, sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi rumah sakit tempat dia bekerja pada 17 November 2017. Tujuan kedatangan mereka pada waktu itu untuk menahan Setya Novanto (Setnov).
“Pertama yang keluar dari ucapan saya (ke penyidik KPK) ‘Pak, sebetulnya status Pak Setya Novanto apa?’. Lalu dijawab ‘Ini kami mau menahan, statusnya itu DPO (daftar pencarian orang)’,” kata Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Bimanesh hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Bimanesh dan Fredrich didakwa bersama-sama dengan tuduhan berupaya menghindarkan mantan ketua DPR Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP).
“Karena pada pagi harinya saya buka TV ada berita Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak kooperatif dengan petugas KPK, makanya saya segera ke sana (RS tersebut) setelah shalat subuh. Sebetulnya, jadwal hari itu saya (praktik) ke RS Haji (Pondok Gede), tapi saya ke sana dulu biar saya klarifikasi dulu,” ujar Bimanesh.
Pada, 17 November 2017 itu, dia bertemu dengan sejumlah penyidik KPK. “Yang mengatakan DPO itu Pak Riska, penyidik. Lalu saya katakan ‘Sebaiknya diundang saja dokter KPK-nya kemari supaya saya jelaskan karena saya sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit terikat sumpah profesi tidak bisa saya katakan kondisi medisnya. Tapi kalau kondisi umum saya bisa jelaskan ada hipertensi dan kecelakaan,” ucap Bimanesh.