Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pleno PBNU, Disambut Gus Ipul
Advertisement . Scroll to see content

Di Pengadilan Tipikor, Menag Lukman Hakim Jelaskan Dugaan Gratifikasi Rp10 Juta

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:44:00 WIB
Di Pengadilan Tipikor, Menag Lukman Hakim Jelaskan Dugaan Gratifikasi Rp10 Juta
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019) menggelar sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sidang menghadirkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Pada kesempatan itu, Lukman mengaku tidak menyentuh uang dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Haris Hasanuddin. Melalui ajudannya dia telah mengembalikan uang tersebut.

"Jangankan menerima, menyentuh saja yang uang Rp10 juta itu tidak saya lakukan," ujar Lukman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, mengetahui uang gratifikasi itu dari ajudannya pada 9 Maret 2019 setelah mengisi acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut merupakan honorarium tambahan setelah acara.

"Saya merasa uang itu tidak terkait dengan kegiatan Kemenag. Tidak pada tempatnya saya menerima honorarium tambahan," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, uang Rp10 juta telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

"Saya memutuskan bahwa uang 10 juta itu bukan hak saya, maka saya melaporkannya ke KPK," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut