Di Simposium PPIDK Timtengka, Hidayat Nur Wahid Soroti Pendidikan Era Digital
Dia juga memaparkan kewajiban Negara Indonesia yang tercatat di Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 31 ayat 1, 2 dan 3, bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Maka, semakin kokoh dan jelaslah kebijakan Indonesia terkait pendidikan. Adapun ayat 3 menjabarkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
“Jadi dengan demikian ini adalah sebuah ketentuan baru dalam konstitusi kita, hasil daripada reformasi. Karena, pada UUD yang asli, tidak ada tujuan pendidikan nasional yang meingkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia," ucapnya.
Hidayat Nur Wahid mengungkap, transformasi digital memberikan tantangan yang harus dihadapi dengan sistematis dan bijak, karena masyarakat dipaksa mau tidak mau untuk menjalaninya, dan masyarakat Indonesia sudah pernah menjalani itu pada masa pandemi Covid-19.
Adapun tantangan yang dia paparkan, ialah:
1. Kesenjangan akses teknologi menjadi masalah utama karena penyebarannya yang belum merata.