Di Tengah Negosiasi Damai, Kubu Ambhara Laporkan OSO ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Partai Hanura kubu Ambhara akhirnya melaporkan Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura kubu Manhattan, Oesman Sapta Odang (OSO) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. OSO diduga melakukan penggelapan dana partai selama menjabat ketum.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/106/I/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2018, advokat Adi Warman melaporkan OSO atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang. OSO diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 421.
Pengacara Partai Hanura kubu Ambhara, Adi Warman mengatakan, pelaporan murni terkait pelanggaran hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik. Dia berharap, tidak ada politisasi terkait langkah hukum yang diambil kubu Ambhara.
"Hari ini saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO. Patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang," kata Adi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Menurut Adi, pelaporan yang dilakukannya merupakan atas kuasa dari Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto dan dua ketua Dewa Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura. Dana penggelapan, kata dia, yang dilakukan OSO adalah murni dana partisipasi atau uang kas yang ada di partai.