Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok
Advertisement . Scroll to see content

Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan

Rabu, 30 September 2020 - 16:52:00 WIB
Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan
Sidang Irjen Pol Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.

Seharusnya, saksi ahli berasal dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri. Hanya, dalam sidang hari ini, yang dihadirkan adalah saksi ahli dari kubu Napoleon.

Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter ini menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan.

Tiga orang anggota polri yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.

"Tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan,"kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma`ruf)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma`ruf)

Napoleon memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolosian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.

"Kami tahu bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," katanya.

Atas hal tersebut, Napoleon meminta Bareskrim Polri selaku pihak termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi tersebu. Napoleon menyebut hal itu demi keterbukaan dan transparasi dalam persidangan

Bahkan Napoleon meminta agar tiga saksi itu bisa memberikan keterangan secara virtual. Pasalnya, tiga saksi yang dimaksud berada dalam kuasa termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.

"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau ada cara lain minmal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Pasalnya, saksi yang dimaksud oleh Napoleon bukan bawahan dari Kabareskrim Polri.

"Izin yang mulia kami disini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan, yang kedua pihak termohon dalam perkara ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," kata Fidian sebagai kuasa hukum Bareskrim Polri.

Atas permintaan Napoleon, hakim ketua Suharno menyebut pihaknya tidak bisa mengabulkan. Sebab, dalam persidangan terbatas oleh waktu ditengah sidang sudah berjalan.

"Berkaitan dengan permohonan pemohon tersebut, apabila kami kabulkan tentunya waktu untuk pemanggilan tersebut tidak mencukupi, mengingat perkara ini sudah berjalan, dan dibatasi waktu," kata Suharno.

Dengan demikian, hakim berharap jika pemohon bisa berkoordinasi dengan saksi yang dimaksud. Jika sekiranya bisa dilakukan, lanjut Suharno, maka hakim akan mempersilakan.

"Sebagaimana persidangan awal tadi sudah kami sampaikan, ada tempat-tempat yang bisa dilakukan (untuk pesidangan online) selama memenuhi persyaratan yang ada kami persilahkan," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020) esok hari. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pemohon dan saksi ahli dari termohon.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut