Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian
Kamis, 07 Maret 2019 - 09:36:00 WIB
"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.
Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
Editor: Djibril Muhammad