Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah RI: Kamboja Bukan Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Dibantu Pulang ke Indonesia, Pekerja Migran Asal Jatim Apresiasi RPA Perindo 

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:30:00 WIB
Dibantu Pulang ke Indonesia, Pekerja Migran Asal Jatim Apresiasi RPA Perindo 
RPA Perindo memulangkan pekerja migran yang menjadi korban kekerasan di Malaysia (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (Perindo) berhasil membawa pulang Suci Anjarwati, pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Malaysia. Kedatangan Suci disambut langsung oleh Ketua DPP RPA Perindo dan juga oleh pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat tiba di Lounge BP2MI Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/12/2022), raut muka Suci berubah haru. Suci tak henti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangannya ke Indonesia. Tangisnya pun pecah saat berhasil menelpon sanak keluarganya di Tulung Agung, Jawa Timur.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Perindo, Bapak Hary Tanoesoedibjo yang telah membantu kepulangan saya, dan juga kepada RPA Perindo, Kartini Perindo, dan tak lupa BP2MI. Terima kasih semuanya, saya akhirnya bisa kembali ke Indonesia," ucap Suci.

Sementara itu Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengungkapkan bahwa pemulangan PMI yang mengalami kekerasan ini merupakan bagian upaya Parta Perindo yang dikenal peduli dan gigih turun tangan memperjuangkan hak perempuan dan anak.

"Ini merupakan bentuk komitmen Partai Perindo lewat relawan RPA Perindo untuk membantu serta melindungi perempuan dan anak," ujar Jeannie.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh RPA Perindo, Suci Anjarwati diketahui mengalami kekerasan selama 3 tahun bekerja di Malaysia. Suci juga diketahui telah berganti majikan sebanyak 3 kali, dan saat bekerja dengan majikan terakhir Suci belum mendapatkan gaji selama 5 bulan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut