Pemerintah RI: Kamboja Bukan Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, pemerintah tak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan PMI. Diketahui, Kamboja dianggap sebagai negara yang tidak aman untuk PMI.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," kata Mukhtarudin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dia menegaskan, jika ada PMI yang berangkat ke Kamboja maka itu merupakan pemberangkatan ilegal atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mukhtarudin memastikan, pemerintah akan berupaya membantu para PMI yang menjadi korban penipuan di Kamboja.
"Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain, tetapi negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri," katanya.
Mukhtarudin menjelaskan, ada tiga syarat negara yang masuk kategori penempatan kerja PMI, yakni regulasi, jaminan sosial dan pelindungan. Pemerintah tak akan menempatkan WNI bekerja di negara yang tidak aman.