Diberhentikan Dewan Pengawas, Dirut TVRI Helmy Yahya Melawan
JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya yang menjabat untuk periode 2017-2022 mendadak dibebastugaskan dari jabatannya. Menanggapi pemberhentiannya itu, Helmi memberikan perlawanan karena menganggap keputusan Dewan Pengawas cacat hukum dan tidak mendasar.
Hal ini disampaikan Helmy dalam surat tanggapan terhadap Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah, Kamis (5/12/2019).
Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Pada intinya, Helmy menegaskan SK itu dinilai cacat hukum dan tidak mendasar. Adapun beberapa alasannya, pertama, pemberhentian anggota Direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) yang harus memenuhi sejumlah faktor. Salah satunya, anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga dan dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.