Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Kecam Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla: PBB Tak Boleh Tinggal Diam!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi I DPR Pecat Ketua Dewas TVRI karena Berhentikan Helmy Yahya

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:20:00 WIB
Komisi I DPR Pecat Ketua Dewas TVRI karena Berhentikan Helmy Yahya
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR telah memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin. Pemecatan diputuskan melalui rapat internal komisi bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen itu dengan Arief sebelum memasuki masa reses pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, alasan komisinya memberhentikan Arief Hidayat karena seringkali mengabaikan rekomendasi Rapat Komisi I DPR. Alasan terkuat yakni memecat mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya.

"Karena memberhentikan Helmy Yahya. Ya itu saja alasannya," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Tamliha menuturkan, surat pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Iya sudah (Arief Hidayat diberhentikan), tanggal 1 sudah dikirim pimpinan DPR surat kepada presiden. Tentang pergantian Ketua Dewas TVRI," katanya.

Namun demikian, menurut Tamliha, keputusan akhir ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan memecat Arief Hidayat atau tidak sebagaimana keputusan Komisi I DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut