Dicecar 21 Pertanyaan, Permadi Jelaskan Isi Petisi soal Pilpres 2019
JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra Permadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis (Kas Kostrad) Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zein. Dia diperiksa terkait kasus penyebaran berita bohong dan makar.
Selama pemeriksaan 4,5 jam itu, Permadi mengaku dicecar 21 pertanyaan. Salah satunya terkait pertemuan di rumah rakyat pada awal Mei.
"Kira-kira 15 lah, karena yang enam cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah, apa yang menyebabkan saya datang pada pertemuan pada Mei di rumah rakyat Jalan Tebet Timur Raya," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Dia menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan tersebut adalah memenuhi undangan sang tuan rumah. Dalam pertemuan itu, Permadi diminta mengisi 16 petisi, namun hanya empat yang diisi karena setuju. Dia pun membacakan isi petisi tersebut.
"Intinya kita mendukung perhitungan yang dilakukan oleh BPN yang memenangkan Prabowo, itu satu. Kedua, menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar peraturan pemilu dan peraturan lain, termasuk perhitungan suara dan sebagainya. Ketiga, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 1 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment. Keempat, kami melakukan ini atas dasar UUD '45," tuturnya.