Dicecar 21 Pertanyaan, Permadi Jelaskan Isi Petisi soal Pilpres 2019
Dalam pertemuan di rumah rakyat tersebut, Parmadi mengungkapkan, hadir sejumlah tokoh nasional yang mendukung pasangan calon 02. Seperti Kivlan Zein, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal juga aktivis Eggi Sudjana.
"Yang datang para jenderal antara lain, Pak Kivlan datang belakangan, Pak Syarwan Hamid, Syamsu Djalal dan lain sebagainya. Lalu, ada Eggi Sudjana, ada Habib Muhsin, ada Habib Umar dan Kivlan Zein datang belakangan, terus Kivlan Zein berpidato intinya mengajak 'people power' di lapangan banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Sebagai sesama pendukung, dia mengaku tidak bisa mengatakan setuju atau tidak dengan adanya gerakan 'people power.' Setelah itu, dibuat kesepakatan melakukan aksi 'people power' di KPU dan Bawaslu. Namun, karena stroke yang menyerangnya Permadi tidak bisa hadir.
"Saya senang, masyarakat sekali pun tidak sebanyak yang saya inginkan telah melakukan 'people power' itu," ujar Permadi.
Seperti diketahui, pihak Bareskrim memeriksa Permadi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Surat pemanggilan Permadi tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan seseorang ke polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Editor: Djibril Muhammad