Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI soal Polemik Ijazah: Dokumen Autentik Disimpan Jokowi, KPU Pegang Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar DPR soal Ijazah Jokowi, KPU Tegaskan Sudah Serahkan ke Para Pemohon

Senin, 24 November 2025 - 15:48:00 WIB
Dicecar DPR soal Ijazah Jokowi, KPU Tegaskan Sudah Serahkan ke Para Pemohon
Rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku, pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Dia menyatakan, pihaknya menjaga data persyaratan peserta pemilu.

Diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menangani gugatan keterbukaan dokumen ijazah Jokowi. Afif menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh para penggugat.

"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," kata Afif di Rapat Kerja Komisi II DPR, Senin (24/11/2025).

Diketahui, KPU sebelumnya sudah menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi cs yang mengajukan permohonan tersebut.

"Pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Jokowi. Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat rapat kerja bersama KPU dan Arsip Nasional RI (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Dia pun mempertanyakan kejadian sebenarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.

"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin dalam rapat.

Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipersoalkan publik. Dia mengatakan PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).

"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ucap Khozin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut