Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

Dicoret dari Daftar Caleg DPD, OSO Gugat KPU

Kamis, 20 September 2018 - 20:51:00 WIB
Dicoret dari Daftar Caleg DPD, OSO Gugat KPU
Ketua DPD sekaligus Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Rumah Cemara, Jakarta, Kamis (20/9/2018) malam. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2019. Gugatan telah diserahkan ke Bawaslu.

OSO mengaku tidak habis pikir dengan keputusan KPU. Karena itu, bagi dia, tidak ada jalan lain selain menggugatnya. "Ya pastilah, kalau dicoret ya digugat, digugat ke Bawaslu," ujarnya di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Ketua DPD ini bahkan mengirimkan permohonan gugatan atas keputusan KPU tersebut ke Bawaslu pada hari ini juga. Gugatan telah diterima oleh Bawaslu.

"Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan, (gugatan) memenuhi syarat," kata dia.

OSO mengaku akan maju sesuai dengan pendiriannya yakni sebagai caleg DPD tanpa mundur dari posisinya di Partai Hanura. "Saya mau DPD kek, mau DPR kek, saya bisa aja kalau mau," kata dia, geram.

Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya mengaku telah mencoret caleg yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik, salah satunya OSO.

"Kami coret tadi malam (Rabu malam). Dua orang dari DPD yang tidak mengundurkan dari parpol, yaitu Juventus dari (daerah pemilihan) Papua Barat dan Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Kamis, (20/9/2018).

Dia menegaskan, pencoretan dilakukan karena mereka tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. Padahal, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri tersebut jatuh pada Rabu kemarin. Status OSO dianggap melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan setiap pengurus parpol yang menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatan di partainya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut