Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suami July Jan Sembiran (JJ) atau dikenal Iyan dengan tiga pasal. Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi alias penolakan/keberatan.
Sidang perdana Nunung dan Iyan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/10/2019). Nunung dan Iyan didakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa mendakwa Nunung dan Iyan dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.
Pasal 112 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit.
Pasal 114 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 127 menyebutkan, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Nunung dan Iyan yang duduk di kursi pesakitan berunding dengan kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Setelah berunding, Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. "Iya kami terima," ucap Iyan.
Setelah Nunung dan Iyan menerima dakwaan JPU, sidang pun ditutup. Agenda sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (9/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Nunung Akui Buang Sabu
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, Nunung mengaku membuang sabu ke closet. "Terdakwa satu (Nunung) mengakui bahwa sabu yang dibeli dari saudara Hadi Moherianto (kurir) seberat dua gram pada tanggal 19 Juli telah dibuang ke dalam kloset dan di dalam kamar tidur," tuturnya.
Jaksa mengatakan, alasan Nunung membuang sabu ke dalam closet karena panik saat polisi hendak masuk ke kamarnya. "Pada saat saksi Ign Komang Diana bersama tim masuk ke dalam kamar dengan alasan terdakwa satu panik dan ketakutan sehingga membuang sabu dua gram tersebut ke dalam kloset di dalam kamar tidur," katanya.
Nunung juga mengakui sabu yang disita seberat 0,36 gram adalah sabu yang dibeli dari Hadi Moherianto. "Seminggu sebelum dilakukan penangkapan dibeli seberat 1 gram seharga Rp1,3 juta, dan telah dikonsumsi terdakwa satu dan dua (suami Nunung). Sehingga terdapat sisa 0,36 gram yang dilakukan penyitaan," ucap JPU.
Seperti diketahui, Nunung dan Iyan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Editor: Djibril Muhammad