Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Didampingi Istri, Tom Lembong Ngaku Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

Jumat, 04 Juli 2025 - 15:03:00 WIB
Didampingi Istri, Tom Lembong Ngaku Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
Tom Lembong dan sang istri sebelum mendengar tuntutan jaksa dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (5/7/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini, Jumat (4/7/2025) menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia pun mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa tersebut.

"Harus siap, setiap saat harus siap," kata Tom saat baru saja memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan. 

Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan. 

Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. 

"Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang. 

Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'. 

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut