Diduga Ada Keterlibatan Aparat, Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya Dikawal LPSK
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. Zanambani tewas pada 19 September 2020.
Dalam rangka pemberian perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan tim telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak dimulai dari Jakarta. Salah satunya, bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, Kamis (4/2/2021).
Nasution menjelaskan, koordinasi itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.
“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan pada kasus ini, sambungnya, sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.
"Koordinasi dan komunikasi terus kita jalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan,” tuturnya.
Pada pertemuan itu, kata Nasution, Benny Memoto menggambarkan secara singkat hasil kerja timnya dalam menyelidiki kasus penembakan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya. Benny juga memberikan beberapa masukan ihwal proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK.
Benny berharap LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Sehingga para saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya
"Penting agar kasus ini bisa tuntas,” ucapnya.
Terkait situasi dan kondisi umum di lokasi, Benny juga menyarankan LPSK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Papua. Mengingat eskalasi dan kondisi di lapangan yang amat sulit diprediksi.
Selain dengan Benny, LPSK, kata Nasution juga berkoordinasi dengan salah satu anggota TGPF yang juga anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Johny Simanjuntak. Pertemuan itu dilakukan pada Selasa (2/3/2021).
Dari Johny, tim LPSK juga mendapatkan banyak masukan untuk memperkuat proses perlindungan yang akan dilakukan. Bahkan, Johny menyampaikan bahwa PGI berkomitmen untuk membantu LPSK.
“LPSK harus mampu meyakinkan bahwa negara memiliki layanan bagi para saksi dan korban pada kasus ini. PGI siap membantu LPSK jika diperlukan khususnya dalam membangun kepercayaan dari masyarakat di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menerima laporan hasil investigasi TGPF serangkaian peristiwa penembakan dan pembunuhan di Intan Jaya, Papua. Dalam laporan tersebut, Mahfud MD menyebut tewasnya pendeta Yeremia Zanambani diduga ada keterlibatan oknum aparat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq