LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kedua perkara tersebut baru diungkap oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi di BGN ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan untuk memastikan informasi penting dalam pengungkapan perkara dapat terungkap tanpa hambatan.
LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan melawan hukum. Terlebih, dugaan korupsi di BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki dimensi kepentingan publik sangat besar.
LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi