Diduga Aniaya Maling hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Balikpapan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan enam orang oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah adanya dugaan penganiyaaan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Herman.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, selain hukuman pidana, keenam oknum polisi tersebut juga dikenakan hukuman kode etik. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iptu RH dan lima orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya.
"Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik anggota polisi yang aniaya akibatkan meninggal tersangka curat kami pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tsk setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Argo menjelaskan, kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman, pada 2 Desember 2020.
Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Ditempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.
"Tentunya apa yang sudah kami sampaikan kami transparan apa yang dilakukan oleh Propam dari Polda Kaltim tentunya dibackup Propam Mabes Polri untuk awasi. Tentunya Kanit Opsnal atas nama Iptu RH, otu bersama lima anggota lainnya itu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah kejadian tersebut," ujar Argo.