Diduga Dirintangi, KPK Temukan Lagi Uang Tunai saat Geledah Rumah dan Perusahaan Bupati Langkat
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK diduga dirintangi saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik dikabarkan mendapat upaya perintangan tersebut dari sejumlah pihak yang diduga orang-orangnya Terbit Rencana.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak berupaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum lembaga antirasuah terhadap Bupati Langkat. Termasuk, proses penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Terbit Rencana Perangin Angin.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Ali menegaskan ada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau merintangi proses penggeledahan KPK.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.
Penyidik KPK telah rampung menggeledah rumah dan perusahaan Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa hingga Kamis, 25 - 26 Januari 2022. Penyidik menemukan dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses penghitungan serta beberapa dokumen.