Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 2 Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka

Senin, 29 November 2021 - 19:36:00 WIB
Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 2 Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dua mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kedua tersangka yakni Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP di tahun 2017 hingga 2018. 

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Rusdi di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Rusdi menyebut, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku holding serta PT GTP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan hingga rekening koran.

"Sebanyak 15 buah handphone, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP, rekening koran PT JIP di dua bank serta sertifikat tanah dan bangunan SHM yang berlokasi di wilayah Bekasi. Lalu ada 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON," ujarnya.

Dia menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusdi menuturkan pencekalan terhadap tersangka pun sudah dilakukan. Terkini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU. Lalu, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," ucapnya.

Sebagai informasi, JIP sendiri merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo. Perusahaan ini bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha bidang Information and Communication Technology (ICT).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut