Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terima Suap Rp1 M, Dua Jaksa Kejati DKI Diberhentikan Sementara

Jumat, 27 Desember 2019 - 02:30:00 WIB
Diduga Terima Suap Rp1 M, Dua Jaksa Kejati DKI Diberhentikan Sementara
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diduga menerima suap Rp1 miliar diberhentikan sementara. Dua jaksa itu diduga menerima suap dari mantan manajer PT Dok Perkapalan Koja Bahari (Persero).

Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI berinisial YRM dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan Kejaksaan Tinggi," kata Kajati DKI Jakarta, Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Dua jaksa itu ditangkap Tim Saber Pungli dari Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan dan (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 2 Desember 2019. Turut diamankan pemberi suap berinisial CH (pihak swasta).

Suap itu diberikan diduga terkait kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari. Warih menyayangkan masih ada jaksa yang menerima suap karena secara struktural Kejati DKI telah memperingatkan para jaksa untuk bekerja secara jujur dan berintegritas.

Kejati DKI, menurut dia, juga sudah melakukan pengawasan secara melekat dan penuh setiap saat. Bahkan Kejati DKI sudah memiliki akta integritas, yakni jaksa atau PNS Kejati DKI yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.

"Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih.

Dalam hal pengawasan selama 2019 ini Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan pegawainya. Dengan rincian, dua mendapat hukuman ringan, tiga mendapat hukuman sedang dan tiga mendapat hukuman berat.

"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," ujar Warih.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut