Digerebek Polisi, Pasutri di Merangin Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Rumah
MERANGIN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Merangin menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang tertangkap baah sedang pesta sabu di rumahnya. Penggerebekan dilakukan di kawasan Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TDAK alias Angga (40), APS (37) yang merupakan istrinya serta N alias Buyung (37).
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis membenarkan penangkapan pasutri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Iya betul, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari pelaku yang telah kami amankan, bahwa di seputaran lingkungan Sungai Mas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian informasi tersebut kami kembangkan hingga kemudian kami mengamankan tersangka dan barang bukti sabu di rumahnya," ujar Rezi, Kamis (17/7/2025).
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat brutto 16,91 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
AKP Rezi mengungkapkan, pelaku Angga merupakan residivis. Pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti lainnya, semua ada kemungkinan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” kata Rezi.
Polisi juga masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar sabu dari dalam lapas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw