Digugat Kubu Moeldoko ke Pengadilan, Demokrat: Tuntutan Tidak Jelas Ujung Pangkalnya
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat meyakini gugatan kubu Moeldoko akan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar hukum gugatan tersebut dinilai tidak jelas.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan kubu Moeldoko tidak serius. Bahkan, kata dia motif gugatan itu sekadar menimbulkan kegaduhan publik.
"Kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu," ujar Herzaky di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Muhammad Rahmad memastikan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan menyusul penolakan Kemenkumham terhadap permohonan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. "Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Editor: Kurnia Illahi