Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!
Advertisement . Scroll to see content

Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M

Selasa, 06 April 2021 - 10:31:00 WIB
Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M
Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Dia menunggu respon Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.

"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Gugatan itu didaftarkan pekan lalu. Dia menyampaikan gugatan itu Demokrat kubu Moeldoko meminta AD/ART 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar UU baik formil dan materil.

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut