Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M
JAKARTA, iNews.id- Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Dia menunggu respon Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Gugatan itu didaftarkan pekan lalu. Dia menyampaikan gugatan itu Demokrat kubu Moeldoko meminta AD/ART 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar UU baik formil dan materil.
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.