Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar

Jumat, 16 Juni 2023 - 01:52:00 WIB
Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar
Digugat gegara komentari putusan PN Jakpus, Menko Polhukam Mahfud MD menggugat balik Perkomhan sebesar Rp5 miliar. (Foto : dok Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.

Hukum pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

"Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut