Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu 17 Kg Kembali Ditemukan di Sumenep, Polda Jatim Turun Langsung ke Pulau Masalembu
Advertisement . Scroll to see content

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Penjual Burung di Palembang Nekat Bawa Sabu 11 Kg

Rabu, 04 Juni 2025 - 16:57:00 WIB
Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Penjual Burung di Palembang Nekat Bawa Sabu 11 Kg
Polisi menangkap penjual burung yang nekat membawa sabu 11 kg. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Seorang penjual burung merpati di Kota Palembang, Antoni (49), ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel karena membawa narkotika jenis sabu 11 kg.

Antoni ditangkap saat membawa tas pakaian besar dan hendak bertransaksi di depan sebuah warung di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

"Tersangka merupakan warga Kebun Bunga, Sukarami. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 lalu saat sedang menunggu di sebuah parkiran warung pempek," ujar Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu (4/6/2025).

Menurut Harissandi, penangkapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Harissandi, anggota langsung menuju ke lokasi untuk memantau situasi sambil menunggu orang yang dicurigai akan melakukan transaksi.

"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO). Dari perintah tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta.

"Dia diupah Rp10 juta tapi uangnya belum dikasih dan tersangka keburu ditangkap duluan sama kami," katanya.

Sabu-sabu tersebut diambil pelaku pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus di kawasan Kilometer 11 Palembang yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Kini orang yang menyuruh pelaku Antoni ikut diburu.

"Dia dapatnya sudah diletakkan di depan toko dalam tas. Orang yang nyuruh pasti melihat dan memastikan kalau barangnya diambil, sekarang lagi diburu," katanya.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan, lanjut Harissandi, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Thailand yang masuk wilayah Indonesia melalui Aceh.

"Rencananya sabu ini mau disebar di wilayah Kota Palembang. Kalau keterangan si pelaku dikirim dari Aceh," katanya.

Sementara itu, tersangka Antoni mengaku baru pertama kali melakukan pengantaran narkoba, karena sehari-hari ia bekerja sebagai penjual burung.

"Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut