Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:57:00 WIB
Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!
Hotman Paris siap kawal kasus ABK divonis mati. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memastikan timnya akan mengawal kasus anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena difitnah terlibat jaringan narkoba internasional. 

Keseriusan Hotman Paris untuk membantu ABK Fandi Ramadhan ditunjukkan dengan mendatangi keluarga. Pertemuan tersebut berlangsung di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan sebagai ABK yang baru tiga hari kerja. Hotman mengungkapkan, awalnya ia sempat ragu, namun hatinya tergerak setelah mendengar kesaksian sang ibu mengenai posisi anaknya yang baru saja mulai bekerja.

"Begitu saya dengar tangis ibu ini, ternyata anaknya baru tiga hari bekerja di kapal itu. Jadi, benar-benar bukan bagian dari itu (jaringan narkoba)," kata Hotman.

Ia menjelaskan, terdapat dua fakta hukum yang sudah bisa membuktikan bahwa Fandi sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Selain itu Fandi juga tidak tahu menahu soal 67 kardus yang berisi narkoba berjenis sabu sebanyak 2 ton saat petugas menggeledah kapal.

"Jadi tidak ada konspirasinya niat jahatnya mens reanya di mana? Sudah jelas ada dua dari segi hukum fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhi hukuman mati," jelas dia.

Dua fakta hukum itu di antaranya adalah karena Fandi baru mengenal sang kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan yang kedua adalah ketidaktahuan Fandi terhadap isi dari 67 kardus yang ternyata adalah narkoba. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut