Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Dijauhi karena Kasus Korupsi, Tonny Merasa Terkena Penyakit Lepra

Rabu, 04 April 2018 - 17:37:00 WIB
Dijauhi karena Kasus Korupsi, Tonny Merasa Terkena Penyakit Lepra
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku seperti orang yang terkena penyakit lepra karena merasa dijauhi setelah dirinya terkena peristiwa tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Waktu saya sudah di Rutan Guntur saya kasih tahu kepada teman-teman tolong kalian jangan seperti saya, sakit rasanya seperti saya. Saya seorang dirjen, saya dianggap sebagai orang penyakit lepra, semua menghindari saya," kata Tonny sambil menangis dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dia pun mengaku bahwa jarang orang seperti dirinya yang langsung mengaku bersalah saat KPK melakukan tangkap tangan terhadapnya pada tanggal 23 Agustus 2017.

"Pak Jaksa kalau Bapak melihat di media sosial, di media TV itu saya ditangkap saya mengakui saya salah. Mungkin jarang orang seperti saya ditangkap mengakui salah. Saya akui saya salah, buktinya waktu Pak Yadyn datang ke rumah saya, saya menyerah. Ini ATM bukan uang, ATM saya sembunyikan bisa, tetapi saya serahkan kepada Bapak ini ATM milik saudara Yongki," ujarnya.

Adapun Yadyn yang dimaksud adalah jaksa KPK dalam perkara Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Yongki merupakan nama samaran dari Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama.

Dalam perkara tersebut, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), dan 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).

Selanjutnya, sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta, serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut