JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, Jumat (4/12/20020). Hadinoto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Hadinoto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," ujar Ali di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Editor : Kurnia Illahi